Kamis, 25 Mei 2017

PENJARA EGO TIDAK MEMILIKI DINDING DAN PINTU



SESEORANG MEMILIKI KERAGUAN TERHADAP IMRAN HUSEN
HINGGA SAYA MERASA PERLU
MEMBUAT CATATAN INI
https://www.youtube.com/watch?v=dmY6bVp7fW8

PENJARA EGO TIDAK DAPAT DITEMBUSI DENGAN ILMU APAPUN KECUALI HANYA         DENGAN "CINTA"  (UNTUK MENGGAPAI ESENSI MANUSIA)



Bismillaahirrahmaanirrahiim
Allah berfirman:  "Innad diina ‘indallahil Islam". Dengan dalil ayat ini berarti Krinten apa saja tetap bukan agama disisi Allah. Namun demikian Allah melarang kaum muslimin benaran untuk memusuihi komunitas agama apapun di Dunia ini seperti Krinten Ortodox/Katolik, Kristen Protestant, Hindu, Budha dan sebagainya. (Lakum diinukum waliadin)

Realitanya dizaman kita ini yang memiliki power besar adalah AS, Nato, Rusia, Cina dan Republik Islam Iran. AS dan Nato adalah Kritian Protestan. Sebetulnya Protestan adalah Kristian yang kritis, kenapa mereka didominasi oleh Gereja dimana mereka berkata yang baik tetapi tidak ada realitanya macam para Alimpalsu dalam Islam yang secara idseology bukan Ulama ntetapi Bal’am.

Kristen Protestan muncul dalam Revolusi Perancis dan menggapai kemajuannya sampai mengungguli Kristen Ortodox. Tetapi sayangnya mereka setback kembali kebelakang hingga Kristen Ortodox menggapai kemajuan di Rusia dibawah pim pinan Putin yang non Komunis dan juga Cina yang non Komunis. Demikian juga Kristen di Negara-negara Amerika Latin.

Fenomena Surah al Maidah ayat 51 adalah Kristen dan Yahudi yang Harbi, dimana Allah melarang kaum Muslimin berteman setia dengan mereka, namun ada lagi fenomena Kristen di ayat 82 yang bersahabat setia dengan kaum Muslimin. Mereka itulah yang disebut Kristen/Nasrani yang Zimmi dan realitanya mereka itu adalah komunitas pimpinan Putin di Rusia, Cina dan Negara-negara Amerika Latin yang bersahabat karib dengan Republik Islam Iran.

Pada waktu Nabi Muhammad mengirim pasukan ke Yordania dibawah pimpinan Khalid bin Walid  melawan Gubernur Byzantium, belum ada istilah Kriten Ortodox. Istilah tersebut muncul setelah Renaisanse Perancis atau Revolusi Perancis dimana Kristen Katolik disebut Kristen Ortodox oleh Kristen Protestan/Modern, lawan dari Or todox. Jadi yang berperang dengan kaum Muslimin saat itu adalah Nasrani. Semen tara Nasrani ada yang Harbi (baca fenomena al Baqarah ayat 6 dan 7 serta al Maidah 51) dan ada juga yang Zimmi (baca fenomena al Maidah 82) yang dekat hubungannya dengan kaum Muslin hingga menjadi realitanyan di zaman kita sekarang yaitu komunitas Rusia, Cina, sebahagian di Eropa dan juga di negara-negara Amerika Latin.

Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada Kristen yang tidak meyakini Trinitas. Kalau ada komunitas Kristen yang tidak mengakui Trinitas, merekan secara otomatis bukan lagi Kristen tetapi Muslim seperti Raja Najasyi. Dengan kata lain saya hendak mengata kan bahwa siapapun yang berobah keyakinannya menjadi keyakinan sebagai o rang Islam adalah Muslim, tetapi masih ada satu jenjang persoalan lagi yaitu tidak se mua muslim sama dengan Mu’min.

Yahudi dan Nasrani/Kristen di fenomena ayat 51sama dengan fenomena ayat 6 dan 7 Surah al Baqarah:
  
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لا يُؤْمِنُونَ (٦)

خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٧

Sesungguhnya orang-orang kafir itu, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan (hai Mu hammad) ,mereka tidak juga akan beri man. QS. al-Baqarah (2) : 6

Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan me reka ditutup rapat. Dan bagi mereka siksa yang amat pedih. QS. al-Baqarah (2) : 7

Kalau realitanya ada non Moslem yang mau beriman se perti fenomena Raja Najasyi, Wahab Nasrani bersama isteri dan Ibunya di Karbala, Alberd Einstein dan sebagainya, itu adalah bukan fenomena al Baqarah ayat 6 dan 7 dan juga bukan fenomena Al Maidah 51 tetapi al Maidah 82 yang Zimmi. Mereka itulah yang punya peluang untuk menjadi Muslim disisi Allah swt.

Juga perlu digarisbawahi bahwa dalam suatu komunitas tidaklah selalu tetap seba gai "being" tetapi boleh jadi berobah menjadi "Becoming" , apapun latarbelakang agamanya. Kalau anda katakan Ortodox Serbia membantai Muslim Bosnia walau pun masih perlu dipertanyakan apakah mereka dibawah komando Rusia atau Ame rika. Realitanya hari ini yang membantai komunitas lain bukan Rusia dan Cina tetapi Amerika cs, Zionis dan Arab Saudi yang mengaku beragama Islam.

Kemungkinan besar yang anda maksudkan bukan saja Rusia yang Katolik bersekutu dengan Islam tetapi juga AS cs yang Protestant juga bisa. Kalau anda berspekulasi seperti itu yang anda maksudkan adalah persekutuan AS cs dengan Arab Saudi. Ini terindikasi anda belum mampu memahami esensi Islam, belum mampu meneliti apakah Kerajaan Arab as Saud itu komunitas Islam benaran atau palsu. Dalam hal ini anda perlu belajar pada propessor Imran Husen agar mengetahui persis, siapa Arab Saudi itu sebenarnya.

Kemudian Turki sekarang dibawah kekuasaan Erdogan sama dengan Arab Saudi di bawah kekuasaan as Saud, berkawansetia dengan komunitas yang anti kemanusia an. Secara Ideology kedua penguasa tersebut masuk fenomena yang dilarang Allah di ayat al Maidah 51, sebab keduanya melanggar ketentuan Allah tersebut. Imran Hussen tau persis tentang kezaliman as Saud dan Erdogan walaupun keba nyakan kaum Muslimin masih confused dalam hal tersebut.

Anda juga keliru tentang PKS di Indonesia. PKS adalah Golkar berbaju Islam, bagai mana mungkin menyingkirkan Golkar? Ketika anda berbicara PKS, terindikasi anda masuk dalam katagorie "Islam Radikal" Paska Yudhoyono, Jokowi adalah sosok Mus lim berwawasan kemanusiaan/non radikal yang muncul dari kubu PDIP yang Sukar nois sedangkan Prabowo yang bekerjasama dengan PKS adalah Muslim Radikal yang Suhartois, rajanya koruptor.

Ketika anda sebutkan Arab Saudi, Qatar dan UAE sebagai negeri Islam terindikasi anda belum mampu membedakan antara Negeri Islam dengan Negeri Muslim. Arab Saudi, Qatar, UAE, Turki dan sebagainyan di Timur Tengah bukan Negeri Islam tetapi Negeri Muslim. Hanya Rakyatnya saja yang mayoritas Muslim sedangkan System negaranya adalah "Taghut Zalim/despotic" . Mayoritas rakyat Turki sekarang sudah sadar kezaliman Erdogan cs. Rakyat Arab Saudi mayoritas rakyatnya terlalu takut kepada raja yang zalim itu. Andaikata sedikit saja anda punya kemampuan berpikir, mustahil anda akui as Saud sebagai Muslim benaran, dimana sudah satu tahun lebih membantai rakyat Yaman dan rakyat Suriah dengan bantuan AS dan Zionis cs sebagai sekutu as Saud dan Erdogan.

Note:
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah yang mendapat kurnia bisa mengu bah dirinya dari makhluk biasa (being/existensi) menjadi makhluk sempurna (becoming/ esensi).

Becoming adalah bergerak, maju, mencari kesempurnaan, merindukan keabadi an, tidak pernah terhambat dan terhenti, serta terus-menerus bergerak menuju ke arah kesempurnaan.

Dengan 3 potensi yang dimiliki tersebut, manusia manusia "diundang" (atau ditan tang) Tuhan untuk bertindak sebagaimana tindakan Tuhan (berakhlak sebagaima na akhlak Tuhan).

Untuk melakukan gerakan becoming manusia dibekali Tuhan dengan tiga potensi dasar; Kesadaran diri, Kehendak bebas, dan Kreatifitas.



Fenomena yang sudah terbukti sukses berakhlak sebagaimana akhlak Tuhan ada lah para Nabi/Rasul dan para Imam. Sedangkan yang sedang menggapainya ada lah mu’min yang mengikuti para Rasul dan Imam. Semoga kita termasuk yang akan menggapainya, insya Allah.

Nabi Adam dan Hawa tidak kurang sedikitpun kesenangan di alam Surgawi. Mere ka memang sudah memiliki kesadaran bahwa mereka belum punya kebebasan un tuk berbuat dengan segala resikonya. Justeru itulah mereka memakan buah ke’a rifan hingga mereka memiliki wawasan berfikir yang cemerlang untuk berkreatifitas setelah ditempatkan di Bumi.

Secara Syar’i Adam berada dalam Surga sebagai nikmat Allah yang didambakan semua manusia, lawan daripada Neraka. Pertanyaannya, kenapa Adam dan Ha wa memberontak atas intuisi Surga? Para alimpalsu senantiasa menyatakan penye salan nya saat mereka berkhutbah di mimbar-mimbar Jum’at dan mayoritas pende ngar pun termangut-mangut, membenarkannya. Hanya para ideologlah yang mampu berpikir bahwa bagi Adam itu bukan Surga tetapi penjaraEgo yang harus dikorbankan demi kemanusiaan.

Ali Syariati, ideolog Islam Iran mengatakan bahwa manusia terbelenggu dengan  4 penjara dalam hidupnya:
1. penjara Alam
2. penjara Masyarakat
3. penjara Sejarah dan
4. penjara Ego

Dalam kesempatan ini saya tidak membicarakan penjara alam, masyharakat dan sejarah. Kalau anda ingin mengetahuinya silakan pelajari literatur Ali Syari’ati yang berjudul "Tugas Cendikiawan Muslim". Alasan saya justeru penjara ke 4 ini yang ter lalu berat untuk kita terobosi agar kita mampu keluar daripadanya. Dalam literatur itu anda akan menemukan seorang genius besar yang bernama Nietzche mampu mengorbankan nyawanya untuk membela seekor kuda yang malang akibat kese wenang-wenangan seorang petani. Dengan literatur tersebut andapun akan bertanya-tanya, "apakah aku mampu melawan kesewenang-wenangan penguasa atas kepedihan kaum mustadhafin di negaraku sendiri, minimal pantang bekerja dalam system negara tersebut".

Tindakan Pofessor tersebut memang tidak logis tetapi juga tidak termasuk illogis. Itu lah yang dinamakan alogis. Alogis adalah cinta sejati, cintanya kupu-kupu, bukan cinta ala kaum Sufi, Platonis dan mistik. Cinta suci adalah cinta hanya untuk pengor banan tanpa mengharapkan imbalanya. Cinta yang mengharabkan imbalannya adalah dagang, bukan cinta sejati. Lihatlah kupukupu membiarkan tubuhnya terba kar dan abunya beterbangan entah kemana, demi cintanya kepada Lampu, nya la lilin. Cinta sejatilah yang mampu mengantarkan manusia kejenjang kesempurna an

Adam dan Hawa, manusia pertama yang exist di Surga yang penuh fasilitas yang gemerlap dan aduhai tetapi demi kemanusiaan, Adam meninggalkan segala-gala nya. Adakah yang mampu membantah kalau keduanya tidak egois? Mengapa ma nusia pertama mengajarkan kita agar mengorbankan segala-galanya untuk kema nusiaan? Bukankan tanpa pengorbanan Adam dan Hawa, manusia lainnya tidak exist di Dunia? Bukankah hanya mereka berdua yang ada di Surga sampai detik ini? Apakah terlau menyelimet untuk dipikirkan kebenaran tindakan Adam dan Hawa dalam memakan buah ke’arifan? Secara Syar’i manusia terbatas pemikirannya pada jenjang Logis dan Illogis tetapi para ideolog mampu berpikir secara Alogis.

Siapakah para Ideolog itu? Mereka adalah para Rasul, para Imam dan para Ideo log-ideolog Islam yang mantap Imannya terhadap Allah, para Rasul dan para Imam. Mereka adalah manusia-manusia berwajah merah. Yang berwajah pucat adalah para Ilmuwan yang hidup asik di menara Gading. (kata Ali Syariati dan itu juga yang kuterima kebenarannya).

Secara syar’i Syaithan yang menggoda Adam dan Hawa untuk memakan buah yang mereka namakan Khuldi (kekal), namun para ideolog Islam menamakan "buah Ke’arifan". Mengapa kita melihat sesuatu hanya secara syar’i? Apakah salah kita melihat sesuatu secara Syar’i? Jawabannya pasti tidak tetapi kebenaran itu milik Allah dan bertahab atau bertingkat. Justeru itulah Allah menggunakan bahasa Sym bolic dalam Quranul Karim yang senantiasa muncul makna yang baru, sesuai za mannya. Artinya Qur-anul Karim senantiasa sesuai dengan zaman kita masing-ma sing, tidak pernah mengalami keusangan.

Kita mengetahui bahwa Nabi Musa adalah pintar dan dikagumi oleh Bani Israel hingga mereka kerap kehilangan kontrol. Begitu ketemu Nabi Khaidir yang bukan Rasul tetapi sekedar Nabi, ternyata Nabi Khaidir lebih unggul pikirannya dibanding kan Nabi Musa as yang brillian. Apakah anda mengira Nabi Musa tidak brilliant? Tidak, ada hal yang tidak diketahui beliau, diketahui Nabi Khaidir, namun boleh jadi ada yang tidak diketahui Nabi Khaidir, diketahui Nabi Musa as. Allahlah yang mem berikan kurniaNya kepada siapa saja yang Dia kehendakiNya dan Allah memiliki kurnia yang besar (QS, 62 : 4). Secara syar’i orang dulu sebelum kita menterjemah kan "Hazihisy syajarata" sebagai buah Khuldi (buah kekal) tetapi para ideolog jaman kita menterjemahkannya sebagai  "buah ke’arifan"

Bukankah info pertama dari Allah bahwa Dia hendak menjadikan Khalifah di Bumi? Kalau begitu secara Syar’i Adam dan Hawa diturunkan ke Bumi sebagai hukuman nya atas pelanggaran terhadap intuitas Surgawi, namun secara ideology bukanlah hukuman atas kedudukannya, melainkan kehendak Adam dan Hawa sendiri untuk dapat berkreatifitas (baca mengembangkan pikiran dan keturunannya di Bumi). An daikata Adam dan Hawa tidak memiliki kesadaran bahwa di Surga tidak boleh ber kehendak bebas dan mengembangkan keturunannya, pastilah buah kearifan tidak mereka makan dan tetaplah sampai hari ini hanya mereka berdua di alam Surgawi tanpa manusia lainnya, anda serta saya sendiri, setujukah anda?

Ini membuktikan benarnya kehendak bebas Adam dan Hawa untuk memakan bu ah ke’arifan agar dapat berkreatifitas di palnet Bumi. Hal ini pastilah sangat didam bakan semua manusia. Dengan kata lain pengorbanan Adam dan Hawa sangat ditunggu semua manusia secara sadar untuk menerima anugerah Allah terhadap "Kesadaran diri, Kehendak bebas, dan Kreatifitas".


https://achehkarbala.blogspot.no/2017/02/inilah-yang-dapat-kulakukan-untuk.html


Billahi fi sabililhaq
    Hsndwsp
Di Ujung Dunia



https://www.youtube.com/watch?v=uGp1x-KxphE&t=197s



https://achehkarbala.blogspot.no/2015/04/kata-syiah-telah-terbukti-ada-dalam-al.html

 
https://achehkarbala.blogspot.no/2010/01/inilah-syiah-imamiah-12-atau-is


Rabu, 24 Mei 2017

RESPON BUAT VIDEO - VIDEO IMRAN HUSSEIN





SEMOGA KEKURANGAN VIDEO-VIDEO IMRAN HUSEN ITU 

DAPAT TERPULIHKAN DENGAN CATATAN-

CATATAN KECIL INI

hsndwsp
di
Ujung Dunia



Ketika filosof Sunni tersebut mengatakan bahwa Bangsa Arab dihancurkan, bendera Islam tidak lagi dikibarkan oleh bangsa Arab tetapi non Arab. Beliau tidak menye butkan bangsa mana yang mengibarkan bendera Islam. Berdasarkan dalil naqli dan ‘aqli itu sangat jelas bahwa bangsa Parsilah yang mengibarkan bendera Islam. :

Surat Al Jumu'ah Ayat 3
dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS, Jum'at 03)

Surat Al Jumu'ah Ayat 4

Demikianlah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah mempunyai karunia yang besar.(QS, Jum'at 04)


Sepertinya inilah yang belum diketahu filosof tersebut. Saat ayat itu diturunkan, pa ra sahabat bertanya siapakah mereka itu, ya Rasulullah? Rasulullah menempatkan tangannya diatas kepala Salman al Farisi seraya mengatakan: "Golongan inilah,  walaupun Iman itu berada di bintang Surayya, namun mereka sanggup mengga pai nya". Ayat sebelumnya (ayat 2) Allah membicarakan bangsa Arab. Ayat 3, Allah membicarakan bangsa Parsi dimana Imam Hussein (Arab/cucu Rasulullah) kawin dengan Shahbanu, putri Iran/Parsi hingga menuaikan cikal-bakal bangsa Iran/Parsi di kemudian hari sebagaimana kita saksikan dewasa ini. Hanya mereka inilah satu-satunya di Dunia kini yang mampu mendirikan Negara Islam/Islam State/Daulah Is lamiyah/Republik Islam Iran/Power of Zulkarnain/Power of Imam Mahdi al Muntazhar.

Filosof Sunni itu benar saat menjawab pertanyaan tentang Iran bahwa Ahmadine jad sangat dicintai mu’min seluruh dunia tetapi sebahagian muslim tidak sependa pat dengannya. Kita tidak tau kenapa beliau tidak menjelaskan kondisi Iran secara agak mendetail. Mungkin saja beliau benar harus bersikap demikian, mengingat dewasa ini kebanyakan kaum muslimin salah sangka terhadap Republik Islam Iran. Perlu kita jelaskan bahwa memang masih banyak orang-orang yang keliru dalam biokrasi Iran hingga mereka tidak sependapat dengan Ahmadinejad yang brillian itu, tetapi disebabkan System negara Iran menganut system "Wilayatul Fakih" dimana lembaga Negara yang tertinggi adalah "Imam" baru kemudian disusul oleh Wilayatul Fakih (baca 12 orang Ulama yang memahami ilmu Dunia dan Akhirat). Ba rulah kemudian disusul oleh lembaga Parlemen dan Presiden. Kendatipun presiden paska Ahmadinejad tidak sebaik Ahmadinejad, kalau tidak kita katakan bertolak belakang sepakterjangnya, Republik Islam Iran tidak akan mengalami setback, se bab wewenang tertinggi tidak berada ditangan Presiden tetapi ditangan Imam (baca Ayatullah Ali Khameney). Hal ini sudah dijawab oleh sang filosof dengan baik sekali dimana power militer tidak berada dibawah presiden tetapi dibawah Aya tullah Ali Khamenei yang baik.

Filosof tersebut keliru saat mengatakan bahwa 4 Khalifah paska kewafatan Rasul Allah adalah benar sebagai khalifah rasyidin. Nampaknya beliau meyakinkan publik secara emosi agar publik meyakini pernyataannya tersebut, sama emosinya ketika mengatakan agar publik tidak mengkritik diktator Gaddafi (lihat video beliau lain nya). Memang pada permulaan kekuasaannya Gaddafi menentang AS, namun akhirnya beliau tunduk pada AS hingga petro dolarpun diizinkan AS untuk menge lolanya. Perlu kita kritisi beliau bahwa Basyar Assad tidak pernah sama dengan Mu ammar Ghaddafi yang sama despotiknya dengan Saddam Irak, Sha Reza Palevi Iran,  Raja Arab Saudi, Raja Bahren, raja Emirat Arab, raja Brunai Darus salam, Suharto di Indonesia dan sebagainya.

Hsndwsp memprediksi beliau tidak paham Hadist Tsaqalain murni yang membicara kan Ittrah Nabilah sebagai pendamping Qur-an. Dua belas Imam paska kewafatan Nabi tidak termasuk Abubakar, Umar dan Usman. Ahlulbayt Rasulullahlah yang diangkat Allah dan Rasulnya sebagai pemimpin kaum Muslimin tetapi dihambat oleh Abubakar, Umar dan Usman cs. Padahal saat Rasulullah mengangkat Imam Ali di Ghadirkhum, Umar bukan saja membai’at Imam Ali tetapi juga mengucapkan: "Tahniah ya Abbal Hassan, anda telah men jadi pemimpin kaum muslimin dan musli mah". Ironisnya dia pula yang berani menghambat Rasulullah untuk menulis wasiat nya saat beliau sakit di Katilnya. Umar juga bersama Abu bakar yang menolak perintah Rasulullah untuk bergabung dibawah kepemimpinan Usamah untuk berpe rang. Masih banyak lagi pelanggaran yang mereka lakukan terhadap Rasulullah namun kita cukupkan saja disini. Apakah prototype seperti itu layak mendapat gelar Khalifah Rasyidin? Bukankah apa saja yang dilakukan Rasulullah kaum mu'min harus sami'na waata'na disebabkan apa yang dikatakan dan dilakukan Rasulullah berasal dari Allah secara pasti. Lalu kini kaum muslimin yang mengikuti ketiga penentang diatas itu masih berstatus mu'minkah? Harap dijawab walau pahit

Ahlulbayt Rasulullah tau persis seluruh isi Qur-an termasuk ayat Mutasyabihat yang sering dipelintirkan tafsirnya oleh muslim yang non Ahlulbayt dan pengikut mereka sampai zaman kita ini berlanjut terus. Hal ini meyakinkan kita bahwa beliau (Filosf tersebut) menggunakan hadist palsu made in Abu Hurairah cs yang terdapat dalam kitab Bukhri dan Muslim. Beliau belum tau bahwa setelah Bukhri dan Muslim, terma suk Abu Daud menjeleksi hadist – hadist palsu dari satu juta lebih (product priode Muawiyah bin Abi Sofyan/Bani Umaiyyah), masih saja terdapat hadist palsu di kitab-kitab mereka, seperti hadist Malaikat ditampar Nabi Musa hingga hilang satu mata nya, batu melarikan pakaian Nabi Musa hingga Nabi Musa mengejarnya dalam kea daan telanjang, Nabi muhammad menempatkan Aisyah diatas kuduk agar dapat melihat suatu pertunjukan duniawi, Hadist lalat punya obat disalah satu sayapnya dan masih banyak lagi hadist palsu lainnya di buku Bukhari dan Muslim (disebut memang hadist sahih tetapi realitanya banyak yang tidak sahih)

Ketika Iran (Parsi) baru saja melepaskan diri dari raja despotic (prototype pax Ameri kana), dibawah pimpinan Imam Khomaini, Syahid DR Ali Syariati dan Murtadha Mutahhari cs (prototype Zulkarnain), Pax Amerikana berdaya upaya menghancur kan "Zulkarnain" via diktator Saddam Irak tetapi Allah menyelamatkan bangsa Parsi hingga justeru Irak dan tangan-tangan Amerikanalah yang collaps.

Bangsa Parsi berasal dari ras unggul Jerman (bangsa Aria). bertemu dengan bangsa Arab (baca perkawinan Imam Hussein dengan Syahbanu, putri Raja Parsi) hingga melahirkan cikal bakal sampai hari ini bisa kita saksikan di RII. Ketika filosof tersebut membicarakan ‘Negara Khalifah’, publik hanya bisa memahami secara teori, semen tara realita atau fenomenanya tidak beliau tunjuk secara konkrit. Beliau hanya mampu menunjukkan Rusia dan Cina plus negara-negara Amerika Latin, tanpa ko munitas Islam Murni. Memang benar Rusia, Cina dan negara-negara Amerika Latin komunitas yang tidak arogan dan bersahabat karib dengan kaum Muslimin tetapi kaum Muslimin yang bagaimana, belum beliau paparkan dengan jelas agar saya tidak perlu mengkritisinya, kalau komunitas muslim yang ditunjuk itu benar adanya.

Kalau kita mampu mengamati kondisi Timur Tengah sekarang secara mantap, kita akan melihat secara jelas bahwa "Power Zulkarnain" dimainkan oleh RII, Hisbullah Libanon, Rusia, Cina dan Negara-negara Amerika Latin, sedangkan musuh Zulkar nain dimainkjan oleh Zionis, AS, Nato dan Arab Saudi cs (baca Turki, Quwait, Qatar, Libya, Mesir, Emirat Arab dan sebagainya). Penjokong "Zulkarnain" masih banyak lagi termasuk Amerika Latin dimana Presiden Iran, Mahmud Ahmadinejad bersaha bat karib dengan Hugo Charves. Agaknya Indonesia masih kabur pendiriannya, hal ini dapat kita lihat memang merapatkan barisan dengan RII tetapi juga dengan Turki. Namun betapapun Indonesia sekarang lebih baik daripada Malaysia yang benci terhadap pengikut Ahlulbayt Rasulullah saww.

Hsndwsp gagal memahami pernyataan Imran Hussein bahwa beliau masih fokus pada mata uang Dirham dan Dinar. Beliau juga fokus pada Jenggot dan pakaian. Secara hakikat kita tidak musti meniru gaya kehidupan dimasa lalu asal saja tidak bertentangan dengan sunnatullah dan Rasulnya. Yang penting bagi kita bukan jenggot dan pakaiannya tetapi pikirannya, apakah kita mengikuti pikiran Rasulullah atau pikiran musuh Rasulullah saww. Dewasa ini memang kita saksikan kebanyakan kaum muslimin yang sudah merasakan berilmu, menggunakan jenggot yang pan jang tak terurus, bersurban dan pakaian yang terkesan alim bagi kaum yang tidak mau berfikir kritis. Apa artinya disisi Allah kalau isi kepalanya bertentangan dengan isi kepala Rasulullah saww?. Justeru itulah hsndwsp tidak lagi berjenggot dan berto pi sekarang, biarlah hsndwsp berpenampilan macam orang biasa saja.

Bukankah bahasa Inggeris itu bahasanya Pax Britaniana dan pax Amerikana, kena pa Imran Hussein tidak menggunakan bahasa Arab saja, berpakaian orang Arab dan uang Arab? Padahal Arab sekarang bukan lagi Arab Nabi Muhammad tetapi Arabnya Abu Lahab. Berbicara soal uang adalah soal pertukaran barang dengan barang dimana untuk memudahkan disepakati dengan uang dan ini tidak mungkin dilakukan oleh sipil tetapi pemerintah yang berkuasa. Di Arab di gunakan Dinar dan Dirham. Apakah mata uang tersebut mulanya digunakan Rasulullah atau jauh sebe lumnya. Imran Hussein mengatakan andaikata Indonesia menggunakan Dinar dan Dirham tidak akan miskin seperti sekarang ini, benarkah?

Paska kewafatan Rasulullah kebanyakan kaum muslimin miskin dan malah di zaman Nabipun banyak yang miskin, hanya saja orang miskin mendapat perhatian serius dari Rasulullah dan Imam Ali as. Tanah Fadak milik Fatimah Az Zahara digunakan un tuk menolong fakir miskin, sayangnya disita oleh Abubakar dari tangan Fatimah as hingga masyarakat mendekati Abubakar, lari dari keluarga Rasulullah saww (baca sejarah tanah Fadak milik Fatimah yang disita Abubakar cs). Di priode Usman bin Affan kemiskinan bertambah parah disebabkan Usman mengelola kekayaan nega ra macam mengelola kekayaan moyangnya. Kenapa Imran tidak kritis, padahal beliau menganjurkan publik agar menjadi pemikir yang kritis, afala yatazakkarun?

Demikian juga di Indonesia sejak Suharto berkuasa rakyat secara mayoritas hidup menderita. Kondisi seperti itu berjalan terus sampai priode Yudhoyono. Baru seka ranglah kemunculan Jokowi dan Ahok Rakyat mulai menikmati kekayaan negara kendatipun belum sampai ke Acheh Sumatra, Papua dan kawasan jauh lainnya. Pertanyaan kepada Imran Hussein, apakah Indonesia sekarang menggunakan ma ta uang Dinar dan Dirham?  Bukankah kemiskinan itu terjadi disebabkan kekayaan negara dikuasai penguasa untuk koleganya saja dimana Rakyat tidak mendapat kan haknya? Bukankah penguasa yang korup senantiasa dibarengi dengan meraja lelanya para koruptor bagaikan tikus menghabiskan kekayaan negara?

Andaikata Imam Mahdi sudah Muncul, barulah kemiskinan, penindasan dan kezali man jenis lainnya akan hilang, bukan mata uang yang signifikan fungsinya dibicara kan. Soal uang non dirham dan dinar berakomulasi dengan riba, memang benar adanya. Hal ini memang sudah dinyatakan Allah dan RasululNya sendiri bahwa se belum dunia kiamat Allah akan memunculkan kembali Imam Mahdi al Muntazhar yang akan membawa kedamaian dunia seluruhnya, dimana sebelumnya dunia dipenuhi dengan kezaliman yang teramat sangat. Imam Mahdilah satu-satunya Imam yang tidak dibunuh atau diracun dari 12 Imam penerus kepemimpinan Rasu lullah saww. Sedangkan  Nabi ‘Isa bin Maryam dimunculkan kembali disebabkan ummatnya me nuhankannya dan mengira beliau yang disalib hingga mereka termasuk Kristen Ortodox menggunakan symbul palang salib. Padahal murid Nabi ‘isa yang munafiqlah yang dimiripkan Allah macam Nabi ‘Isa hingga musuh menya lipnya.

Andaikata pemimpin paska kewafatan Rasulullah tidak digeser oleh mereka yang ambisius kepemimpinan, kaum muslimin akan hidup aman sentosa dan keadilan sosi al merata diseluruh negara. Kalau begitu kondisinya Imam Mahdipun tidak per lu gha ib Syughra dan Kubra.

Setelah berakhirnya kepemimpinan Imam Mahdi, barulah berlaku pemilihan, tidak lagi membutuhkan wasiat. Saat itu setelah 250 tahun dipimpin oleh para Imam yang diutus Allah dan Rasulnya, barulah rakyat secara mayoritas memahami persis type pemimpin yang bagaimana yang harus mereka pilih hingga system demokrasi baru bisa diberlakukan. Namun bayangkan di zaman Umar bin Khattab, seorang yang memiliki tanggungan seorang pria dalam keluarganya mendatangi Umar dan bertanya apakah dibenarkan Allah pemuda yang berada dalam tanggungan sa ya tidur bersama isteri saya secara bergeleran dengan saya sebab saya belum mampu mengawininya? Apakah dalam kondisi rakyat yang sedungu itu, pemimpin layak dipilih oleh rakyat banyak, bukan wasiat Rasulullah yang berlaku? Adapun wasiat umpama seorang guru (baca Rasulullah) yang harus bepergian jauh (baca wafat) saja, tidak layak menyerahkan kepemimpinannya kepada muridnya untuk dipilih sebab sang gurulah yang paling tau persis mana muridnya yang memiliki kesamaan dengan beliau untuk memimpin. Ironisnya para ambisius kepemimpinan meninggal kan nas demi tercapai ambisius mereka. Itulah sebabnya kaum muslimin yang tidak mengikuti para Imam yang ditunjuk Allah dan RasulNya saling berbeda pikiran sampai saling bermusuhan sesamanya.

Sepertinya Iran Hussein tidak jeli melihat penampilan Putin, presiden Rusia dan sege nap ja jarannya. Bukankah mereka semua berdasi? Kendatipun sesekali hsndwsp menggunankan Jas tanpa dasi dan juga salut kepada pemimpin Iran yang pakai Jas tanpa dasi, hsndwsp juga tidak alergi melihat pemimpin Rusia yang berdasi, juga pemimpin negara-negara Amerika Latin. Yang penting pemimpin Rusia, Cina dan Amerika Latin memihak kepada kaum Muslimin (baca "Zulkarnain" dan Imam Mahdi al Muntazhar).

Di video lainnya Imran Hussein mengatakan semua kita dipimpin oleh non Moslem termasuk Iran, benarkah? Yang saya yakini memang semua kita dipimpin oleh kaum munafiqun kecuali Republik Islam Iran. Kalau Imran Hussein mengatakan termasuk Iran disebabkan Iran masuk aggota PBB, Imran tidak memahami kalau RII terpaksa bertaqiyyah, kalau tidak memabahayakan negaranya disebabkan musuh terlalu be sar. Disamping itu RII berjiwa ksatria dimana mereka bagaikan orang yang punya obat kebal hingga mampu masuk ke sarang tawon, sebagaimana Ahmadinejad pergi ke gedung PBB menggoyangkan forum tersebut, bukan men jauhkan diri dari PBB macam orang yang tidak punya kawi dan nyali. Lalu ban dingkan dengan Brunai Darussalam, dimana Rajanya menyimpan 13 orang gundik secara rahasia na mun orang-orang bijak mengetahuinya, kendatipun orang tolol berkutat pada pen diriannya yang fanatikbuta bahwa itu negara Islam.Yang pen ting sekedar nama atau substantifnya?

Sepertinya dilain sisi Imran terfokus pikirannya hanya pada nama saja, bukan sub stantivnya. Walaupun Iran menamakan diri Republik tetapi diperjelaskan oleh kata Islam (baca Republik Islam Iran). Kenapa RII menamakan republik, hemat saya dise babkan pemimpinnya dipilih bukan wasiat macam pengangkatan Imam Ali. Na mun Abubakar menafikan wasiat Nabi hingga menamakan dirinya sebagai Khali fah (Wakil Rasulullah). Sementara pemilihanpun tidak sah sebab tidak diikuti seluruh rakyat pemilih terutama sekali bani Hasyim. Dikalangan merekapun, belakangan  tidak menggunakan aplikasi Abubakar tetapi Syuronya  Umar. Kalau Abubakar ha nya menggunakan sebahagian rakyat untuk memilihnya, Umar hanya meng gu nakan 6 orang. Ironisnya justeru Abdurrahman bin Awwuf yang mempermainkan syu ra tersebut. Padahal hanya Imam Ali yang berbicara secara benar dan tran sparan dalam majelis tersebut. Untuk lebih jelas simaklah video al Nebras berikut ini:


Hsndwsp menghormati Imran Hussein, semoga kritik saya ini menambah kesem purnaan isi Video - videonya. Betapapun beliau benar adanya secara kontekstual, hanya secara tekstual saja yang perlu kita kritisi sedikit agar lebih sempurna. Mu dah-mudahan pembaca memahami kalimat hsndwsp ini. 



Filosof Sheikh Imran Hosein memang termasuk orang pintar macam Dr Zakir Naik. Malah sepertinya lebih enak mendengar ceramahnya disebabkan bahasa Inggeris nya yang mantap dan fasih.

Namun keduanya keliru saat berbicara persoalan Pengikut Ahlulbayt dan Sunni.  Imran mengakui adanya Syi'ah dan Sunni tetapi Zakir berkeyakinan bahwa Syi'ah dan Sunni tidak ada dalam Qur.-an, yang ada hanya Muslim. Disinilah kekeliruan mereka.

https://www.youtube.com/watch?v=3PkwzMDekJ8



Kata Imran Husen negara khalifah sekarang ini tidak ada di Rusia, Arab dan ju ga di Iran. Benar tidak ada di Rusia dan Arab tetapi hanya ada di Iran (Republik Islam Iran).

Mengapa Imran Husen yang saya hormati disebabkan banyaknya ilmu yang dia miliki tetapi bisa keliru dalam hal negara Islam yang beliau namakan "Negara Khalifah" Hal ini disebabkan beberapa hal yang dapat saya telusuri.

Pertama beliau sangat terikat dengan istilah negara Khalifah. Istilah Khalifah yang digunakan Allah saat pertama sekali kepada Nabi Adam as adalah bahasa Sym bolic bukan bahasa Expose. Bahasa symbolic memiliki banyak makna (kaya mak na). Contohnya bahasa Puisi Iqbal, gurunya Imran Husen, menggunakan bahasa symbolic hingga puisi tersebut masih relefan sampai sekarang ini, tidak kehilangan makna. Imran Husen terikat hanya dengan kata Khalifah saja, dimana akibatnya dia hilang konsentrasinya saat negara Khalifah yang beliau maksudkan menggu nakan istilah lainnya seperti Republik Islam, Negara Islam, System Islam, Negara yang berkedaulatan Allah dan sebagainya.

Kedua, Imran Husen juga hilang konsentrasinya saat melihat Republik Islam Iran. Fokus Imran hanya pada kata "republik" dimana alasan be liau semua negara yang definisinya "dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat". Terindikasi Imran juga hilang konsentrasi, tidak dapat mem bedakan antara "Republik Sekuler" dengan "Republik Islam", atau an tara Republik Islam Iran dengan Republik Islam Pakistan yang tidak Is lami. Adapun Republik Indonesia atau Negara Pancasila memang bukan negara Islam tetapi negara orang Islam. Artinya negara tersebut tidak menggunakan Un dang-undang yang diturunkan Allah tetapi menggunakan KUHP (yang sekuler)

Ketika Imran melihat sepakterjang Republik Islam Pakistan yang tidak Islami, boleh jadi beliau mengira Republik Islam Iran tidak berbeda de ngan Republik Islam Pakis tan. Realitanya Pakistan memang tidak Islami tetapi Republik Islam Iran adalah satu satunya di zaman kita ini Negara Islam/System Islam/negara yang berkedaulatan Allah. Kalau negara Republik Sekuler, Presiden memiliki wewenang tertinggi (baca Presiden til Kabinet) atau Parlemen yang memiliki wewenang tertingga (baca Parle menter Kabinet) tetapi Republik Islam wewe nang tertinggi adalah milik Allah. Kalau dulu diwakili oleh para Nabi, lalu dilanjutkan oleh para Imam, kini diwakili oleh Ula ma Warasatul Ambia. Hal ini dapat kita de teksi di Republik Islam Iran (Teori Wilaya tul Fakih Imam Khomaini).

Diatas Presiden dan Parlemen masih ada 2 tingkat lagi yang paling berwewenang. Pertama diatas sekali "Imam". Kedua, 12 Ulama/Fakih, ba rulah dibawahnya Parle men dan Presiden. Anda bisa melihat saat ada kunjungan presiden negara lain ke Teheran. Mereka bertemu dengan Imam (baca dulu Imam Khomaini, sekarang Sa yed Ali Khamenei).

Walaupun pelaksanaannya dilakukan oleh Parlemen dan Presiden te tapi yang pe gang kunci systemnya adalah Imam dan 12 Ulama Fakih. Misalnya pembua tan Undang-Undang yang konsekwen dengan Al Mai dah ayat 44, 45 dan 47 ("..... waman lamyahkum bima anzalallah faulaika humul kaafirun"). Mula-mula parlemen membuat Undang-un dang atau peraturan lalu diserahkan keatas (12 U lama Fakih) untuk diteliti apakah bertentangan dengan Qur-an dan Hadist atau tidak. Andai kata bertentangan setelah dicoret yang salah di kembalikan kepada Parle men un tuk diperbaiki. Andaikata kali kedua masuk pada Ulama Fakih masih juga salah, ba rulah diperbaiki oleh Ulama Fakih. Lalu kemudian setelah ditanda tangani para Ulama Fakih, barulah diserahkan kepada Presiden untuk dilaksanakan apli kasinya.

Republik Islam Iran sudah benar system Islamnya. Andaikata dibirokrasi masih ada kekurangan maklum Iran sudah lama dikuasai para Taghut dan Bal’am. Lalu ban dingkan dengan negara dulu diba wahpimpinan Abubakar, Umar dan Usman yang dibanggakan Imran Husen, secara jujur Republik Islam Iran jauh lebih unggul disege nap lembaga negara nya. Dizaman Imam Ali sama persis macam dizaman Rasulul lah sendiri. Semua ketimpangan dizaman 3 orang Khalifah sebelumnya sanggup di kembalikan Imam Ali macam aplikasi Rasulullah sendiri. Sebagai con toh, kebiasaan Umar memberikan kelebihan gaji terhadap para senior dan diteruskan oleh Usman tetapi  dibagi sama dizaman Imam Ali, hing ga ke biasaan Talhah dan Zuber cs me nerima kelebihan dizaman Umar dan Usman tanpa disadari dikembalikan Imam Ali ke system yang diba ngunkan Rasulullah sendiri, membuat Talhah Dan Zuber cs me nentang Imam Ali hingga terjadinya perang Jamal yang sangat menyayat hati orang beriman kala itu.

Secara Islami kepemimpinan dalam Islam saat itu bukan dipilih oleh Rakyat tetapi masih berlaku system Wasiat.

bersambung (belum final)


...................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

https://www.youtube.com/watch?v=uGp1x-KxphE&t=197s


https://achehkarbala.blogspot.no/2015/04/kata-syiah-telah-terbukti-ada-dalam-al.html
https://achehkarbala.blogspot.no/2015/04/kata-syiah-telah-terbukti-ada-dalam-al.html





Senin, 22 Mei 2017

SYSTEM PEMERINTAHAN ISLAM

WILAYAT AL-FAQIH SEBUAH KONSEP
PEMERINTAHAN TEO-DEMOKRASI
by
Khalid Al-Walid
Jurnal  Review Politik Volume 03, No 01, Juni 2013





Dalam prinsip Syiah, otoritas dan kedaulatan hanya hak prerogatif Allah                                                                                        (QS al-Araf: 54, al-Imran: 154, Yusuf: 40). Baru kemudian Allah mendelega                                                                                    sikan Nabi Saww. (QS al-Nisa: 80, al-Ahzab: 36).


Abstract
The political system of wilayatul faqih was a new scientific discourse in the political world of Islam. This research seeks to explore the meaning of wilayatul faqih, as well as its association with the concept of theodemocracy. The findings of this study indicate that wilayatul faqih was the highest leadership held by a jurist who has qualified to lead the community in a country (Iran) during the period of Imam al-Mahdi raptures.Wilayatul faqih principle associated with awareness of the possibility of absolutism of a faqih. Therefore, the system wilayatul faqih in Iran coupled with the republican system. The incorporation of the systems led to a theo-democratic form of government. Thus, although the system wilayatul faqih implement the teachings of the Lord, which may have occurred errors and irregularities, but there are assemblies faqih that contains the scholars and intellectuals in charge of selecting and overseeing the performance of and policy faqih. Keywords: Imamate, marja'iyyah, wilayat al-faqih, theo-democracy

Abstrak
Sistem politik wilayatul faqih adalah wacana ilmiah yang baru dalam dunia politik Islam. Riset ini berupaya menggali makna wilayatul faqih berikut keterkaitannya de ngan konsep teo-demokrasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa wilayatul fa qih adalah kepemimpinan tertinggi yang dipegang oleh seorang faqih yang telah memenuhi kualifikasi tertentu untuk memimpin umat selama periode keghaiban Imam al-Mahdi. Prinsip wilayatul faqih ini digali dari kesadaran akan munculnya berbagai kemungkinan yang terjadi, seperti absolutisme dari seorang faqih. Oleh karena itu, dalam sistem wilayatul faqih di Iran, dipilih sistem republik. Penggabu ngan ini melahirkan bentuk pemerintahan yang mirip dengan teo-demokrasi. Dalam mengawasi kinerja dan kebijakan faqih dibentuk majelis faqih, yakni majelis yang berisikan para ulama dan cendekiawan. Kata Kunci:  Imamah, marja’iyyah, wilayat al-faqih, teo-demokrasi

Pendahuluan
Ayatullah Ruhullah al-Musawi al-Khomeini atau Imam Khomeini adalah sosok yang luar biasa besar pada Abad ini. Dalam usianya yang hampir satu kurun ia mampu menggetarkan sendi-sendi jagat raya dengan menumbangkan sebuah rezim yang didukung penuh oleh kekuatan adi daya Amerika. Rezim yang telah menjadikan Iran sebagai kekuatan ke-5 di dunia masa itu, dan memerintah Iran dengan kekua tan tangan besinya dapat tumbang begitu saja oleh gelombang revolusi. Bahkan Amerika yang mendukung penuh rezim Syah Reza Pahlevi tidak dapat merubah takdir kemenangan Revolusi Islam Iran. Revolusi itu bukan hanya menggulung rezim yang berkuasa sebelumnya, akan tetapi juga merubah politik dunia dan menghem buskan angin semangat kebangkitan Islam di seluruh penjuru dunia dan menjadi simbol perlawanan kaum mustad’afin terhadap kaum mustakbirin.

Lebih menakjubkan lagi, referendum rakyat Iran sepakat untuk melakukan eksperi men dengan menjadikan sistem politik wilayat al-faqih sebagai model pemerinta han Iran berikutnya. Disebut eksperimen karena baru inilah model pemerintahan wilayat al-faqih dijadikan sebuah sistem pemerintahan sebuah negara di dunia mo dern. Sistem ini tentu membawa kontroversi di kalangan pemikir dunia sehingga memancing banyak komentar terutama tentu dikalangan pemikir muslim. Karena selama ini konsep ketatanegaraan Islam selalu merujuk kepada al-Mawardi atau pun al-Maududi dan Muhammad Iqbal. Tetapi dengan hadirnya sistem wilayat al-faqih, hadir sebuah sistem ketatanegaraan Islam yang tidak pernah dikenal selama ini.

Jika diteliti secara lebih mendalam, akan ditemukan bahwa sistem ini bukan sistem yang asing, karena sistem ini berang– kat dari konsep dasar aqidah Syiah yaitu Imamah. Imamah adalah prinsip dasar dari mazhab Syiah. Prinsip dasar ini yang membedakan antara mazhab Syiah dan mazhab Ahlussunnah. Dalam keyakinan Syiah, Rasulullah tidak membiarkan ummat Islam berada dalam kekacauan tanpa seorang pemimpin setelahnya, dan pemimpin yang ditunjuk itu adalah Ali bin Abi Thalib dengan sebelas keturunannya. Pada periode Imam ke-12 terjadi keghaiban (ocultation) dalam dua tahap, keghaiban sughra dan keghaiban kubra. Pada masa keghaiban sughra, Imam al-Mahdi masih menunjuk empat orang naib (wakil) yang berfungsi sebagai perantara antara dirinya dengan ummat. Sedang pada masa keghaiban kubra, Imam tidak menunjuk seorang pun sebagai naib atau perantaranya. Pada masa ini peran seorang faqih menjadi sangat substansial, karena urusan keagamaan, sosial, ekonomi, dan politik dikendalikan oleh seorang faqih. Karena itu secara de facto, faqih mengemban peran sebagai pemimpin ummat sebagaimana peran para naib Imam pada periode keghaiban sughra.


Dasar-dasar Wilayat Al-faqih; Negara Islam
Sulit untuk menemukan sumber pertama yang mengangkat isu ini, karena secara substansial isu ini dapat dilacak mulai dari masa awal Islam baik ketika terjadi kontroversi kepemimpinan Islam, maupun pasca perang Siffin yang membuat tiga partai besar ummat Islam  dengan konsep kepemimpinan tersendiri. Negara Islam adalah sebuah bentuk negara yang menjadikan Islam sebagai landasan ideologi dan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan negara tersebut. Hal ini juga sebagai mana yang dirumuskan oleh Muhammad Ali Taskhiri dalam kitabnya ad-Daulah Isla miyah. Meskipun demikian, negara-negara yang mendasarkan dirinya pada Islam secara lebih tepat sebenarnya melandaskan dirinya terhadap interpretasi pendiri maupun pemikir negeri itu terhadap Islam. beberapa argumentasi tentang keharu san negara Islam yang ditulis beberapa pemikir Islam termasuk tentunya Imam Khomeini. Argumentasi tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Islam memiliki dasar bimbingan dan petunjuk, amar ma’ruf nahi munkar. Islam memiliki aturan penetapan hukum kriminal, aturan sosial dan masyarakat yang tidak hanya dalam persoalan personal antara seorang hamba dengan Tuhannya tetapi hubungan dengan sesamanya, Islam mem berikan petunjuk terha dap jalan yang harus ditempuh dan disampingnya ter dapat tuntutan tanggung jawab, Islam datang berhadapan dengan semua keyakinan dan memerangi keza liman dan kebatilan, maka tidak mungkin Islam tidak memiliki sistem pemerintahan dan politik sendiri (Amuli, 1378:1).

 Kedua, kumpulan dari aturan-aturan untuk memperbaiki masyarakat tidak cukup, karena itu diperlukan juga kekuatan untuk merealisasikannya. Atas dasar ini, Allah di samping mewahyukan sekumpulan aturan-aturan yang disebut hukumhukum syariat, juga menetapkan sarana pelaksanaan dan pengaturan (pemerintahan). Demikian pula yang dilakukan Rasulullah (Khomeini, 1373: 22).

 Ketiga, dalam fiqh terdapat banyak aturan yang berkaitan dengan kehidu pan sosial, seperti misalnya hukum harta benda dan pajak, hukum memper tahankan negara atau hukum penegakan hak-hak serta hukuman terhadap pelanggaran, yang semua itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan ada nya negara Islam.

Keempat, Nabi Muhammad mendirikan pemerintahan dengan Madinah se bagai pusat pemerintahannya. Madinah merupakan contoh dasar dari nega ra Islam, dimana ajaran Islam menjadi rujukan dalam pengaturan dan pe ngendalian. Madinah dan Rasulullah langsung sebagai pemimpin utama. Se lain argumentasi aqliah di atas ada banyak dalil naqliah yang dikemukakan oleh pemikir-pemikir Islam yang sepakat dengan wacana negara Islam, yang tidak dapat disebutkan pada kesempatan ini. Dengan argumentasi-argumen tasi di atas, dapat disimpulkan pentingnya pendirian negara Islam.

Selain pentingnya pendirian negara Islam, konsep imamah dan Marja’iyah memiliki peran sentral dalam konsep wilayat al-faqih. Karena pada prinsip nya, wilayat al-faqih adalah cerminan dari prinsip imamah dan marja>i yah . Imamah adalah ushul mazhab yang utama membedakan Ahlussunnah dan Syiah. Dalam prinsip Syiah, otoritas dan kedaulatan hanya hak prerogatif Allah (QS al-Araf: 54, al-Imran: 154, Yusuf: 40). Baru kemudian Allah mendele gasikan Nabi Saw. (QS al-Nisa: 80, al-Ah zab: 36). Setelah berakhirnya nubuw wah, hak-hak tersebut beralih kepada ulu al-amr yang dalam keyakinan Syiah, mereka adalah para Imam Ahlul Bait. Selain itu Keyakinan ini didasari asumsi sebagai berikut.

Pertama, tidak mungkin Rasulullah meninggalkan ummat begitu saja tanpa menunjuk pemimpin ummat setelahnya padahal Rasulullah Saw mengetahui akan terjadi fitnah yang besar dalam persoalan ini. Sebagai contoh dalam hal ini hadis 73 golongan.

Kedua, banyaknya isyarat Al-Quran dan al-Hadis yang merujuk Imam Ali bin Abi Thalib dan keturunannnya sebagai Imam setelah Rasulullah. Dalil-dalil yang memberikan isyarat tersebut antara lain al-Quran surat al-Maidah ayat 55.  Berdasarkan hadis-hadis dan asbabun nuzul ayat tersebut, orang tersebut adalah Imam Ali bin Abi Thalib. 

Ketiga, hadis manzilah yang diriwayatkan Imam Bukhari meriwayatkan bah wa Rasulullah bersabda, “Ya Ali tidakkah engkau ridha kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, akan tetapi tidak ada Nabi setelahku”. Kedudukan Harun di sisi Musa disebutkan dalam al-Quran Surat Thaha ayat 29-32, Jadikanlah bagiku wakil dari keluargaku, Harun saudaraku....

Keempat, hadis Ghadir Khum. Pada peristiwa haji wada, Rasulullah menyam pai kan khutbah di sebuah tempat yang disebut Ghadir Khum. Di antara khut bah ter sebut Rasulullah Saww bersabda, “Barang siapa yang menjadikan aku sebagai mawla (pemimpinnya) maka Ali adalah pemimpinnya.” Selain isyarat tentang ima mah Ali bin Abi Thalib, ada banyak hadis lain yang mem berikan isyarat tentang 12 pemimpin setelah Rasulullah. Hadis tersebut antara lain, “Tidak akan hilang kemu liaan agama selama ada 12 khalifah.” Demikian juga hadis, “Pemimpin setelahku ada dua belas.” Selain hadis di atas, ada banyak hadis-hadis juga yang menyebut kan secara khusus nama-nama dari ke dua belas Imam tersebut. Dalam hal ini kita dapat merujuk kitab Yanabi’ al-Mawaddah yang ditulis oleh Allamah al-Qunduzi al-Hanafi.
  
Kedua belas Imam tersebut adalah Imam Ali bin Abi Thalib, Imam al-Hasan bin Ali, Imam al-Husain bin Ali, Imam Ali Zaynal Abidin bin Ali, Imam Muhammad Al-Baqir bin Ali, Imam Jafar As-Shadiq bin Muhammad, Imam Musa al-Kadzim bin Jafar, Imam Ali Ar-Ridho Bin Musa, Imam Muhammad alJawad bin Ali, Imam Ali An-Naqi bin Muhammad, Imam Hasan al-Askari bin Ali, dan Imam Muhammad al-Mahdi bin Hasan. Imam Muhammad al-Mahdi, adalah al-Mahdi sebagaimana yang diisyaratkan Rasulullah sebagai pemimpin akhir zaman yang akan menegakkan keadilan di seluruh penjuru dunia. Selama periode ini, Imam al-Mahdi mengalami dua keghaiban seperti yang telah dijelaskan di sebelumnya.


Keghaiban pertama disebut dengan keghaiban sughra, dan keghaiban kedua disebut dengan keghaiban kubra. Pada Masa Keghaiban sughra, Imam al-Mahdi menunjuk empat orang wakilnya yang bertugas menjadi perantara antara dirinya dengan ummatnya. Keempat wakil tersebut adalah Utsman bin Said al-Amri (260 H/874 M), Muhammad bin Utsman al-Amri (w. 304H/916 M), Husain bin Ruh an-Naubakhti (w. 326 H/937 M), dan Ali bin Muhammad al-Samari (w. 329 H/940 M).

Setelah wafatnya wakil keempat, Imam Al-Mahdi memasuki periode keghaiban kubra dan akan muncul kembali pada akhir zaman. Dalam periode ini, para ulama atau fuqaha yang memiliki peran untuk membimbing ummat baik dalam persoalan keagamaan maupun sosial politik. Mereka memegang otoritas kepemimpinan ummat mewakili Imam al-Mahdi dalam masa keghaibannya. Ummat menjadikan para faqih sebagai rujukan dalam kehidupan mereka dan melakukan taqlid dalam persoalan fiqhiyyah serta menyerahkan khumus kepada fuqaha yang menjadi rujukan mereka.

Karena itu muncul sebuah konsep baru pada masa itu, yaitu marja’iyyah. Seorang faqih yang sudah mencapai posisi sebagai mujtahid, menjadi marja’ taqlid (rujukan) dari para pengikutnya. Dalam setiap masa ada satu atau beberapa orang marja’ taqlid. Di antara mereka ada satu yang menjadi rujukan utama dari semua, baik karena ilmu yang dimiliki maupun kesucian diri. Secara khusus marja’ taqlid yang utama itulah yang memimpin ummat dalam seluruh persoalannya termasuk dalam upaya penentangan terhadap pemimpin yang zalim. Salah satu dari marja’ taqlid yang utama itu adalah Ayatullah Ruhullah al-Musawi al-Khomeini, yang kemudian berhasil memimpin rakyat Iran untuk melakukan revolusi Islam dan berhasil melahirkan konsep wilayat al-faqih.

Konsep Wilayat al-Faqih Bagi seorang Syiah, bukanlah sesuatu yang asing ide wila yat al-faqih yang dikemukakan Imam Khomeini. Konsep wilayat al-faqih dikemuka kan Imam Khomeini ketika berada di Najaf Irak melalui ceramah-ceramahnya dari tanggal 13 Zulqaidah 1389 sampai dengan 2 Zulhijjah 1389. Secara sederhana su dah didapatkan gambaran umum bahwa yang dimaksud Imam Khomeini dengan wilayat al-faqih tidak lebih dari sebuah bentuk kepemimpinan faqih (ahli agama) selama masa keghaiban Imam. Otoritas yang dimiliki oleh seorang faqih sama dengan otoritas imam, hanya saja seorang faqih tidak ma’sum (terjaga dari dosa) sebagaimana imam dan berdasarkan hasil pemilihan dewan ahli (Majelis Khubre gan) bukan berdasarkan penetapan. Karena dalam pandangan Imam Khomeini, tidak mungkin Allah membiarkan ummat ini tanpa pemimpin yang membimbing mereka dalam melaksanakan hukum-hukum Tuhan.

Sebelumnya sudah dikemukakan beberapa argumen pentingnya negara Islam. Imam Khomeini memandang bahwa negara Islam hanya dapat dijalankan jika yang menjadi pemimpin tertingginya adalah seorang faqih, karena faqih adalah orang yang pantas dan memiliki otoritas untuk itu. Negara Islam haruslah menjadi cerminan dari pelaksanaan prinsip-prinsip Islam, dan prinsip utama dalam kepemim pinan adalah Imamah. Meskipun ada pandangan bahwa urusan kepemimpinan politik mutlak milik Imam al-Mahdi, dan dalam masa keghaibannya tidak ada yang memiliki otoritas tersebut, akan tetapi dalam pandangan Imam Khomeini, hal itu sangat tidak berdasar dan keliru. 


1. Siapakah  al-Faqih?
Untuk menjelaskan siapakah yang dimaksud dengan faqih, “Imam“ Khomeini mengutip beberapa hadis dan riwayat Imam Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi berkata: 

“Ya Allah kasihilah para khalifahku (tiga kali). Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah sia pakah khalifahmu? Rasulullah bersabda, Mereka yang datang kemudian sete lahku, meriwayatkan hadits dariku, dan mengajarkannya kepada manusia sete lahku.

Dalam penjelasan hadits ini, Imam Khomeini menyatakan bahwa yang dimaksud Rasulullah sebagai khalifahnya adalah para faqih, karena dalam hadis lain Rasu lullah bersabda, “Barang siapa menjaga atas umatku empat puluh hadits, Allah akan menjadikannya seorang faqih.” (Imam Khomeini, 1373: 52) 

Hadis lain yang dikemukakan Imam Khomeini,  “Fuqaha adalah pengemban ama nah para Rasul jika mereka belum memasuki dunia. Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang engkau maksud dengan sebelum mereka memasuki dunia?” Rasulullah bersabda, “menaati sultan, jika mereka melakukannya maka jagalah agama kalian dari mereka” (Imam Khomeini, 1373:  58).

Imam Khomeini dengan hadits ini ingin menjelaskan bahwa para ulama sebagai pewaris Nabi dalam bahasa lain adalah fuqaha dan mereka memiliki otoritas se bagai pengemban amanat Rasul selama mereka menjaga diri mereka dari ketun dukan kepada penguasa. Menurut Imam Khomeini, sepeninggal Nabi Muhammad, kendatipun tak ada kesepa–katan mengenai identitas khalifahnya, semua Muslim sepakat bahwa, selain memiliki kualifikasi umum, seperti kecerdasan dan kemam puan memerintah (kafa’ah), orang tersebut harus memiliki kriteria berupa faqahah (berpengetahuan mengenai ketentuan dan aturan Islam), ‘adalah (bersifat adil, yaitu sangat terpuji iman dan moralnya). 

Ayatullah Jawadi Amuli dalam kitabnya “Wilayate Faqih, Wilayate Faqahast va Adalat”, menyebutkan bahwa maksud dari faqih dalam pembahasan wilayat al-faqih, yaitu mujtahid yang memenuhi seluruh persyaratan, bukanlah setiap orang yang mempelajari dan mengetahui fiqih dapat disebut faqih (dalam konteks ini). Faqih yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut haruslah memenuhi tiga ke khususan utama berupa ijtihad mutlaq dan adalah mutlaq, serta mempunyai kemampuan mengatur dan memimpin. Orang tersebut menguasai secara menda lam, argumentatif, dan mengetahui secara terperinci proses dalam istinbat hukum Islam, dari sisi lain dalam seluruh aspek kehidupan memelihara dan menjaga bata san dan ketentuan Ilahi dan tidak melakukan kesalahan ataupun pelanggaran di dalamnya. Ketiga orang tersebut memiliki kemampuan dalam mengatur dan me ngendalikan negeri dan halhal yang berkaitan dengan itu (Jawadi Amuli, 1378:136-137).

Jika seseorang memiliki kualitas sebagaimana di atas, maka orang tersebut memiliki kepantasan untuk menjaga amanat para Rasul Nabi dalam mem bimbing dan memimpin ummat. Dalam Pandangan Imam Khomeini, seba gaimana juga yang dikutip Yamani, 

“Nalar juga menetapkan bahwa kualitas-kualitas seperti ini adalah niscaya. Pemerintahan Islam adalah pemerintahan (berdasarkan) hukum, bukan pe merintahan sewenang-wenang seseorang atas rakyat, bukan pula dominasi kelompok tertentu atas rakyat. Jika penguasa tak mengetahui isi hukum, ma ka dia tak patut memerintah. Karena jika dia mengikuti pernyataan dan keputusan pihak lain, kemampuannya memerintah menjadi berkurang. Na mun jika sebaliknya, dia tidak mengikuti bimbingan seperti itu, dia tidak mampu memerintah dengan benar dan tidak mampu menerapkan hukum Islam. Sudah merupakan prinsip yang disepakati bahwa faqih memiliki oto ritas atas penguasa. Kalau penguasa menganut Islam, tentu saja dia harus tunduk kepada faqih dan bertanya kepada faqih soal hukum dan aturan Islam agar dapat menerapkannya. Dengan demikian, sejatinya penguasa adalah faqih itu sendiri, dan resminya yang berkuasa itu faqih, bukan mereka yang berkewajiban mengikuti bimbingan faqih lantaran mereka tak tahu hukum.” (Yamani, 2002:125) 

Atas dasar di atas yang disebut sebagai faqih oleh Imam Khomeini dalam konteks konsepnya tentang wilayat al-faqih adalah mereka yang memenuhi kualitas-kualitas di atas. Jika yang memenuhi kriteria tersebut lebih dari satu, maka mereka dapat memilih satu di antaranya.


2. Wilayah milik para Faqih
Kata wilayah mempunyai makna dasar berupa datangnya sesuatu kepada sesuatu yang lain, tanpa perantara di antara keduanya sehingga menjadi kan dekat tanpa batas satu dengan lainnya (Mustafawi, tt: 7). Dari dasar makna ini muncullah beberapa makna yang merujuk kepada kata tersebut antara lain kecintaan dan kekasih, penolong, yang diikuti atau tauladan dan pemelihara atau pengendali.

Dalam persoalan wilayat al-faqih, kata wilayah yang dimaksud bermakna sebagai pemelihara dan pengendali. Ayatullah Jawadi Amuli membagi wilayah ke dalam tiga kategori utama, yaitu sebagai berikut.

Pertama, wilayah takwini, yakni pengendalian dan pengaturan terhadap keberada an semesta dan alam eksternal, seperti wilayah jiwa manusia ter hadap potensi-potensi dirinya. Setiap manusia potensi pencerapan, seperti imajinasi dan khayalan atau potensi penggerak dirinya seperti syahwat dan kemarahan, yang sepenuhnya berada dalam pengendalian dirinya. Manusia dapat menyebutkan bahwa dirinya memiliki wilayah terha dap potensi-potensi tersebut. Hakekatnya wilayah takwini ini kembali kepada persoalan kausalitas, sebab memiliki wilayah terhadap akibat yang ditimbulkannya. Ini adalah yang dimaksud dengan wilayah takwini.

Kedua, wilayah tasri’, yakni wilayah untuk menetapkan hukum-hukum bagi kehidupan yang merupakan ini ruang yang berbeda dari wilayah sebelum nya. Manusia mungkin saja dapat menetapkan hukum-hukum tertentu da lam kehidupannya, te tapi yang paling sempurna dalam menetapkan hukum dalam kehidupan manusia adalah Sang Maha Pencipta yaitu Allah swt. Karena itu Allah berfirman, “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah.”  

Ketiga, wilayah Tasri’i, yakni wilayah dalam batasan hukum syaria dan pelak sanaan aturan-aturan Ilahi. Wilayah jenis ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu: 1) wilayah bagi yang tidak memiliki kemampuan karena keterbatasan ilmu atau karena ketidakmampuan tertentu, dan tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan hak-haknya; 2)wilayah bagi yang memiliki kemampu an secara khusus dimiliki oleh mereka yang memiliki kualitas dan kemampuan tertentu untuk menjalankan aturan-aturan hukum, baik berkenaan dengan individu maupun sosial. Sebagai contoh al-Quran menyebutkan,

Sesungguhnya wali kalian adalah Allah, Rasul-Nya dan orang yang beriman yang mengerjakan sholat dan menyerah kan zakatnya dalam keadaan ruku’.
Dalam fiqh, fungsi wali memiliki peranan penting baik dalam urusan sosial kemasyarakatan, juga dalam urusan individual. Atas dasar pembagian di atas, Jawadi Amuli menyimpulkan bahwa wilayat al-faqih bukan dari jenis wilayah takwini dan bukan juga dari jenis wilayah tasri’. Karena kedua wilayah tersebut  kembali pada Allah. Demikian pula bukan dari wilayah bagi yang tidak mampu. Tetapi wilayat al-faqih adalah wilayah pengendalian dan pengaturan terhadap masyarakat Islam dalam arti pelaksanaan hukum-hukum dan realisasi dari nilai-nilai agama dan mengembang–kan potensi masyarakat untuk berkembang menuju Allah (Amuli, 1378:129).

Penutup
Dari definisi tentang faqih dan wilayah, dapat disimpulkan bahwa pemerin tahan Islam dalam konsep wilayat al-faqih adalah kepemimpinan tertinggi dipegang oleh seorang faqih yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan. Faqih atau ulama yang memiliki otoritas untuk memim pin ummat yang berada dalam negara yang dia pimpin selama periode ke ghaiban Imam al-Mahdi. Prinsip ini sebenarnya sangat dekat dengan ide negara yang diungkapkan Plato, bahwa kepemimpinan tertinggi haruslah dipegang oleh seorang Filosof.

Tapi perlu diingat, Imam Khomeini dalam menerapkan sistem politik ini, sadar betul dengan berbagai kemungkinan yang terjadi, seperti absolutisme dari se orang faqih, karena itu ia memilih sistem Republik bagi Iran. Penggabungan keduanya ini melahirkan satu bentuk baru dalam jenis pemerintahan yaitu „teodemokrasi, walaupun menjalankan ketentuan-ketentuan Tuhan, faqih tidaklah terjaga dari dosa sebagaimana para Imam. Artinya, mungkin saja terjadi kekeliruan dan penyimpangan. Karena itu dibentuk juga majelis faqih, yang berisikan para marja’i taqlid dan majelis khubregon, yakni majelis yang berisikan para ulama dan cendekiawan yang bertugas memilih dan menga wasi kinerja dan kebijakan faqih (kecuali Imam Khomeini yang tidak melalui proses pemilihan, karena merupakan kasus khusus).

Kekuasaan yang dimiliki faqih meliputi kekuasaan untuk mengangkat otoritas yudisial tertinggi dan panglima angkatan bersenjata, kekuasaan menyata kan perang dan damai, kekuasaan untuk memobilisasi angkatan bersenjata, dan kekuasaan untuk memecat presiden. Selain faqih memiliki otoritas ilmiah dan ruhaniah, unsur lain yang dibangun oleh Iran adalah mengadopsi sistem Republik dengan unsur demokrasi di dalamnya. Hal ini dapat disebutkan se perti pemilihan yang dilakukan rakyat terhadap tiga elemen penting yaitu de wan ahli (majelis khobregon), anggota parlemen (majelis syuroye Islomi) dan pemilihan presiden secara langsung. Di luar itu juga dalam penetapan un dang-undang, konstitusi Iran mewajibkan referendum dalam kaitan undang-undang sosial-politikekonomi dan budaya.

Meskipun anggota parlemen memiliki kebebasan penuh dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat, akan tetapi dalam membuat legislasi lembaga ini perlu memperhatikan rambu-rambu syariat Islam berdasarkan interpretasi faqih. Artinya legislasi di luar syariah adalah bentuk turunan dari syariah itu sendiri dan tidak boleh bertentangan dengannya. Karena itu ada sebuah lembaga khusus yang mengkaji hal tersebut yang disebut dewan wali (syuroye negahbon), yang anggotanya enam orang ditunjuk oleh wali faqih dan setengahnya para pakar hukum yang ditunjuk oleh parlemen. 

Presiden selain bertanggung jawab terhadap rakyat dalam hal ini parlemen juga kepada wali faqih (individu yang menjabat sebagai wilayat al-faqih).Wali faqih bahkan berhak memecat presiden yang dianggap tidak kapabel atau menyimpang, sebagaimana yang telah diterapkan Imam Khomeini terhadap Bani Sadr. Bagaimana pun usaha yang dilakukan Republik Islam Iran dengan sistem wilayat al-faqih adalah penggabungan dua hal penting yaitu otoritas Ilahiah dan demokrasi, karena itu kita pantas disebut wilayat al-faqih sebagai bentuk teodemokrasi.

Daftar Rujukan
Ali Taskhiri, Muhammad. 1414 H. Ad-Daulah al-Islamiyah MuawiniyahalAlaqat ad-Dauliyah fi Munazhamati al-Alam al-Islami, Tehran 
Amuli, Jawadi. 1378 H.S.Wilayate Faqih: Wilayat Faqahast wa Adalat, Markaze Nasr Isra’, Qum.
Amini, Ibrahim. 1997. Imam Mahdi, Jakarta: Al-Huda.
Khomeini, Imam. 1373 H.S. Wilayate Faqih, Tehra: Muaseseh Tandzim wa Nasr Otsor Imam Khomeini. 
Muntazeri. 1409 H. Wilayat al-Faqih, Fiqh al-Dawlah al-Islamiyah, Qum: Maktab al-Alam al-Islamiy.
Mustavawi, Tahqiq fi Kalimah al-Qur’an” Qum.
Subhani, Ja’far. 1416 H.Muhadarat fi al-Ilahiyat, Qum: Muasasah an-Nasr alIslami. 
Yamani. 2002. Antara Al-Farabi dan Khomeini: Filsafat Politik Islam, Bandung: Mizan.



STFI Sadra Jakarta, Paramadina