Sabtu, 17 Oktober 2009

HUKUM MENUTUP AURAT/BERJILBAB, NYAKNI PAKAIAN WANITA YANG LONGGAR DAN TIDAK TEMBUS PANDANG PLUS KERUDUNGNYA ADALAH WAJIB




INI KEMAJUAN WANITA DI REPUBLIK ISLAM IRAN
KAUM WANITA JUGA DAPAT BEKERJA HAMPIR DISEGALA BIDANG TERMASUK MENGEMUDI HELYCOPTER SEPERTI WANITA INI.







ISLAM ITU KAFFAH (KESELURUHAN)
KITA BUKAN ”MENJAHIT KERAH BAJU” SAJA TAPI ”MENJAHIT BAJU”
YANG LENGKAP.
JUSTRU ITULAH ORANG - ORANG YANG BERIMAN 

DIPERINTAHKAN ALLAH SWT 
UNTUK 
MENDIRIKAN SYSTEM.
TAMPA SYSTEM 

ISLAM AKAN HILANG ESENSINYA
hsndwsp
Acheh - Sumatera



(INI ADALAH)
SATU SURAH YANG KAMI TURUNKAN DAN KAMI WAJIBKAN
(MENJALANKAN HUKUM - HUKUM YANG ADA DI DALAMNYA)
DAN KAMI TURUNKAN DI DALAMNYA AYAT - AYAT YANG JELAS
AGAR KAMU SELALU MENGINGATINYA
(QS, ANNUR 1)


”Assalamu'alaikum Tengku, bagaimana hukumnya orang yang membuka aurat didepan umum, misalnya buka jilbab oleh seorang muslimah? Mohon jawaban dan mohon kirim di blogpos dan fb saya. terimakasih wassalamu'alaikum wr. Wb”. (Ismail Asso dari West Papua, Wednesday, 4: 05pm)


hsndwsp Acheh - Sumatra, menjawab:
Ada dua hal yang mendasar dari pertanyaan bung Ismail ini. Pertama Aurat perempuan. Kedua aturan Islam dalam hal berpakaian serta hukum atas pelanggarannya.


Pertama berbicara aurat perempuan, yakni apa saja yang datang dari sisi perempuan yang telah baligh, yang dapat membuat lawan jenisnya teransang.. Dalam hal ini Allah telah menganugerahkan kelebihan kepada kaum wanita dimana tubuh mereka sangat indah dan sensitif bagi lawan jenisnya (baca kaum lelaki) Menurut Surah an Nur ayat 30 dan 31, seluruh tubuh orang perempuan adalah aurat. Artinya bahagian apa saja dari tubuh wanita akan membuat daya tarik bagi lelaki yang normal. Berdasarkan persepsi seperti ini orang perempuan tidak dibenarkan keluar rumah, kecuali terpaksa, minimal ada keperluan yang wajar dengan syarat menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Perlu diingat bahwa wajah, telapak tangan dan kaki juga aurat tapi Allah memberikan kemudahan dalam beragama, tidak menyusahkan. Andaikata tidak dibenarkan nampak wajah, akan sedikit mengganggu pandangan dan pernafasan dan apabila telapak tangan musti tertutup akan mengalami kesukaran ketika mengambil sesuatu, demikian juga telapak kaki membuat kemudharatan bagi wanita yang bekerja di kebun atau diladang.




Kalau dikatakan aurat itu apa saja yang membuat lawan jenisnya tertarik, suara perempuanpun adalah aurat juga. Dari itu wanita yang balikh tidak boleh berbicara dengan non mukhrim kecuali dibelakang tabir atau ada keperluan yang wajar dan dapat dipastikan tidak akan mengundang fitnah. Bukti lain bahwa suara wanita juga aurat adalah, tidak dibenarkan wanita Azan baik di Mesjid maupun di Mushalla atau Surau.


Pegangan kita firman Allah Surat An Nur: 30 dan 31
"Katakanlah kepada orang-orang lelaki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat" (QS, an Nur 30)


”Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan auratnya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menghamparkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya hingga diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" (QS, an Nur : 31)


Banyak orang yang beranggapan bahwa tutup aurat itu atau berjilbab tidak wajib. Alasan mereka tidak disebutkan kata wajibnya baik di ayat 30 dan 31 surah an Nur maupun ayat 59 surah al Ahzab. Selebihnya mereka melihat kebanyakan isteri dari pejabat kerajaan Saudi Arabia dan Brunai Darussalam tidak berjilbab. Mereka tidak cermat melihat pada permulaan surah an Nur dimana Allah mengatakan bahwa seluruh perintah dalam surah an Nur itu adalah wajib: ”(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya) dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”. (QS, an Nur : 1) Kemudian yang menjadi i kutan kita bukan isteri pejabat tetapi Isteri para Ulama warasatul ambiya’.


Menurut ayat 30 dan 31 tersebut diatas, setelah tertutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, masih diperlukan hamparan kain kerudung ke dadanya. Djadi dada wanita adalah diantara hal yang sensitif. Dari itu diperlukan hamparan kain sekali lagi setelah tertutup dengan bajunja. Dengan kata lain kerudungnya itu harus menutupi keseluruhan dadanya. Ada 2 istilah disini. Pertama bahasa Qur-an Khumur yang berarti kerudung, yakni kain yang dapat menutup kepala dan dada kecuali wajah (ruhsah). Kedua bahasa Qur-annya Jilbab (lihat ayat 59 surah al Ahzab) Artinya pakaian yang menunutupi seluruh tubuh wanita, longgar dan tidak tembus pandang plus kerudung tadi.


Selanjutnya perlu kita ketahui bahwa kendatipun telah tertutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan plus telapak kaki, masih di peringatkan Allah agar tidak menghentakkan kakinya di bumi hingga berakibat pinggul bergoyang. Bergoyangnya pinggul wanita mengundang pikiran yang aduhai bagi lelaki yang memandangnya.


Ketika anda membaca foot notnya Qur-an terjemahan Indonesia disana dikatakan bahwa ada seorang wanita di kebun kurma menghentakkan kakinya di tanah hingga berbunyilah perhiasan yang tersembunyi dibalik pahanya (baca gelang kaki). Ini adalah keterangan yang keliru menurut saya. Kalau yang mereka maksudkan itu perhiasan Emas atau gelang kakinya, apa urusan gak bisa dilihat, kecuali gak boleh dilihat oleh pencopet atau pencuri. Jadi yang benar perhiasan yang dimaksudkan Allah disana adalah aurat. Justru itu gerak jalan yang di lakukan di sekolah SLTA, SLTP, PGAN 6TH, MTSEN, MAN dan sebagainya adalah perbuatan yang dikutuk Allah /(baca haram) Itulah kerjanya System Taghut Hindunesia.


Kalau seorang wanita hanya menutup aurat saja sementara pergaulannya bebas macam kaum lelaki sama juga belum menutup auratnya. Dengan kata lain betapa banyak wanita yang berjilbab tapi disisi Allah belum termasuk yang menutup aurat, Hal ini sebagaimana Rasulullah katakan, betapa banyak orang yang berpuasa namun mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga. Juga betapa banyak orang yang Shalat tapi shalat mereka dikecam Allah sebagaimana dalam surah al Ma’un: ”Fawailul lil mushallin” (Celakalah orang-orang yang shalat) Kenapa? Itulah shalatnya orang-orang yang bersatupadu dalam system taghut yang dhalim, hipokrit dan korrupt, dimana shalat mereka tidak dapat mencegah mereka dari berbuat maksiat. ”As Shalatu tanha ’anil fahsyai wal mungkar” (Hadist Rasulullah)


Perlu juga diketahui bahwa Islam itu Kaffah. Artinya keseluruhannya. Jadi persoalannya kita bukan ”menjahit kerah baju saja” tapi ”menjahit baju secara lengkap” Untuk itulah orang-orang beriman diperintahkan Allah untuk mendirikan System. Tanpa system, Islam akan mengalami dekaden. Sesungguhnya Islam itu bersystem.


Kita tutup tulisan ini dengan surah Al Ahzab : 59 Perintah menggunakan jilbab buat isteri-isteri Nabi, anak - anak perempuan Nabi dan isteri - isteri orang mukmin:
”Hai Nabi, katakanlah kepada isteri - isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri - isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Al Ahzab : 59). Jilbab ialah sejenis baju kurung yang longgar dan tidak tembus pandang, menutupi seluruh tubuh plus kerudungnya/khumur (alasytar)

http://dialogsunni-syiah.blogspot.no/2011/03/hadis-tsaqalain-peninggalan-rasulullah.htmlhttp://dialogsunni-syiah.blogspot.no/2011/03/hadis-tsaqalain-peninggalan-rasulullah.html

Billahi fi sabililhaq
hsndwsp
Di Ujung Dunia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar