Selasa, 27 Oktober 2009

TERJADINYA KESALAH PAHAMAN AKIBAT MASIH KURANGNYA MEMAHAMI ESENSI ISLAM


Bismillaahirrahmaan irrahiim





Menolak kanun Acheh yang berhubungan dengan jinayah, kedudukan wali nanggroe dan hukum ekonomi ala kapitalis tidaklah berarti setuju berbuat maksiat tapi persoalan Islam kaffah yang belum dipahami oleh penggagas kanun tersebut hingga tujuannya melenceng dari/untuk mencari keredhaan Allah. Kali ini kita kasih contoh yang gampang dipahami walau oleh orang awwam sekalipun.

Negara itu kali ini kita umpamakan "Kebun Raya",dimana didalamnya kita hendak bercocoktanam. Ketika kami bercocoktanam dulu, yang kami pikiri pertama sekali adalah pagarnya yang harus mantap, agar babi-babi liar nanti tidak berdaya njelonong kedalamnya. Setelah kami tancapkan tiang yang kokoh, lalu kami ikat bambu sementara dibawahnya kami gunakan kawat beronjong agar bukan saja babi hutan yang tidak berdaya untuk masuk, tapi juga biawak - biawak liar sekalipun. Nah setelah itu barulah aman apa saja yang kami tanam didalamnya.

Apakah terlalu sukar dipahami oleh orang'orang yang masih ngotot untuk menerapkan Syariat gadongan di Tanah Rencong? Hukum yang akan diterapkan di Acheh - Sumatra umpama tanaman termaksud. Jadi agar tanaman tersebut aman dari gangguan binatang liar, diperlukan pagarnya dulu yang kokoh. Pagar yang kita maksudkan adalah systemnya. Bagaimana mungkin di Acheh - Sumatra hendak diterapkan hukum Islam sementara Negaranya atau systemnya belum Islami, dimana masih di dalam bingkai system Taghut Indonesia zdalim, hipokrit dan korrupt. Dapatkah anda memotong tangan para koruptor dari pegawai negri dan pejabat di Acheh - Sumatra sementara untuk mereka masih diberlakukan hukum Nasionalnya Indonesia? Bukankah nantinya justru orang yang masih lemah ekonominya saja yang menjadi korban? Ini belum lagi kita bicara jinayah yang dilakukan para tentara dan polisi.

Islam itu adalah rahmatan lil alamin. Hukum Islam memerlukan systemnya. Apabila system telah mampu kita dirikan, belumpun semua hukum dapat diterapkan dalam waktu yang bersamaan. Contohnya hukum potong tangan, minimal hanya dapatditerapkan kepada para koruptor dulu, sementara pencuri, dimana mereka mencuri disebabkan kehidupan mereka yang begitu menderita tidak dapat diberlakukan hukum potong tangan. Kapan juga hukum itu diberlakukan? Setelah finansial rakyat keseluruhan tercapai. Jadi System Islam harus berdaya upaya finansial rakyatnya dulu tercapai baru kemudian berbicara hukum potong tangan. Inilah yang belum dipahami pihak Internasional yang notabenenya Non Islam dan kaum hipokrit Indonesia di Tanah Rencong.

Jadi biarpun adanya hukum potong tangan dalam Islam, rakyat dalam systemnya gak pernah terpotong tangannya, kenapa? Sebabnya semua orang merasakan bahwa negara tersebut adalah milik mereka. Buktinya harta kekayaan negara bukan hanya dinikmati oleh penguasa negara dan pegawai negeri tapi juga non pegawai negri (baca rakyat jelata). Mereka inipun mendapatkan jaminan kesehatan dan gaji pensiunnya sebagaimana kami saksikan di Norwegia, Danmark dan Swedia. Dari itu mereka pantang melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. Rakyat melihat dengan jelas bahwa pemimpin mereka benar-benar pemimpin bukan penguasa. Mereka dipimpin untuk mencari redha Allah. Pemimpin mereka tidak ada yang berperangai "cangkul", menimbun kehadapan dirinya saja sementara mereka berkawok-kawok ke seantero Dunia bahwa mereka telah merdeka, ironisnya mayoritas rakyatnya hidup menderita. Yang kaya makin kaya, yang maskin makin maskin. Hal ini dapat kita saksikan dalam system Taghut Hindunesia dhalim, hipokrit dan korrupt. Penyakit yang cukup ngeri tersebut hendak mereka kekalkan di Tanah Rencong dengan ujicoba syariat Pura-pura atau hukum laba-laba.

Demikianlah alasannya syariat Islam belum dapat diterapkan di Tanah Rencong, yakni disebabkan belum tegaknya system bukan disebabkan tidak sesuai dengan hukum Hindunesia (baca hukum nasional taghut Indonesia) dan hukum Internasional. Disinilah kelirunya alasan Irwandi dalam penolakannya. Kita orang beriman diperintahkan Allah agar hanya takut kepada Allah sebagaimana firmannya berikut ini: " . . . . . . .Oleh karena itu janganlah kamu takut kepada manusia tetapi takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar keterangan-keterang an-Ku dengan nilai yang rendah. Barangsiapa yang memutuskan perkara bukan menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itu adalah kafir. (QS, 5 : 44)

Dalam ayat tersebut diatas Allah memperingatkan kepada orang yang benar Imannya agar tidak takut kepada manusia (baca manusia yang tidak beriman kepadaNya, macam orang-orang yang bersekongkol dan terikat dengan hukum Taghut Indonesia), sebaliknya Allah pesankan agar takut kepadaNya. SeruanNya itu sudah barang pasti diterima hanya oleh orang yang beriman saja, sedangkan orang yang tidak beriman pasti menolaknya dengan argumen "hikayat musang". Ke 2 Allah memperingatkan agar hukum yang diturunkanNya itu untuk kemuslihatan manusia di planet Bumi tidak digantikan dengan nilai yang rendah (baca hukum taghut). Ke 3 Allah menyatakan bahwa yang tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan Allah adalah kafir. Berdasarkan surah al Maidah ayat 44 ini jelas bahwa siapapun yang bersatupadu dalam Taghut Indonesia adalah kafir, kendatipun mereka masih melakukan shalat sekalipun. Justru itu tidaklah mengherankan kalau mereka menolak hukum Allah.

Kesimpulannya, Irwandi benar dengan ketegasannya tidak meng acckan kanun tersebut disebabkan systemnya belum kita bangun. Hukum Islam itu pastinya mutlak kebenarannya, tinggallagi kita harus mampu memahami Esensi Islam Kaffah sebelum kita menerapkannya. Kalau hukum Islam hendak kita terapkan dalam system Indonesia di Acheh sama seperti kita hendak menempatkan kerbau atau sapi dalam kandang harimau atau hendak menempatkan kambing dalam kandang serigala. Barangkali Irwandi takut kepada penguasa Indonesia, hingga mengemukakan alasan yang keliru, sementara ketegasannya dalam menolak hukum jinayah itu 100 persen benar dan tepat.

Billahi fi sabililhaq
Muhammad al Qubra
Acheh - Sumatra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar